Beberapa istilah dalam fiqh Muamalah
1. Buyu’
Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’, yaitu tukar menukar harta ( uang dan komuditi) untuk saling memiliki.
2. Ash-sharf
Ash-sharf adalah tukar menukar mata uang secara kontan
3. As-salam
As-salam atau bai’ salam adalah transaksi jual beli dengan pembayaran didepan, sedangkan barang yang sifatnya sudah jelas diserahkan dikemudian hari.
4. Al-ijarah
Al-ijarah adalah transaksi kepemilikan manfaat barang atau harta dengan imbalan tertentu.
5. Al-qiradh
Al-qiradh adalah kesepakatan antara dua orang untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal dan yang lain bekerja.
6. Al-musaqah
Al-musaqah adalah penyerahan lahan pertanian dari pemilik kepada orang lain agar ia dapat menanami dan merawat lahan tersebut sehingga memproduksi, penggarap akan mendapat bagian tertentu dari produksi tersebut.
7. Asy-syirkah
Asy-syirkah adalah percampuran hak milik antara dua orang atau lebih.
8. Asy-syuf’ah
Asy-syufah adalah kepemilikan tetangga atau perserikatan terhadap barang yang tidak bergerak dapat dibeli dengan paksa oleh peserikat yang lain sesuai dangan harga yang disepakati dalam transaksi.
9. Al-qismah
Al-qismah adalahbagian yang sudah popular (devision)
10. Ar-ruhun
Rahan adalah mencatatkan utang dengan jaminan barang atau menahan barang sebagai jaminan utang
11. Al-hajr
Al-hajr adalah kondisi pkisikologis seseorang yang menyebabkansemua tindakannya tidak sah menurut hukum
12. At-taflis
At-taflis adalah vonis yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan bahwa usaha yang dijalankan seseorang itu bangkrut (pailit)
13. Ash-shulh
Ash-shulh adalah perjanjian untuk menghilangkan perselisihan atau pertentangan menuju perdamaian (arbitrase).
14. Al-hiwalah
Al-hiwalah adalah pemindahan hutang
15. Al-wakalah
Alwakalah adalah pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperkenankan oleh syariat.
16. Luqthah
Luqthah adalahbarang yang ditemukan terlempar atau tertinggaldi jalanan atau tempat-temoat lain yang tidak diketahui pemiliknya
17. Wadi’ah
18. Wadi’ah adalah barang yang ditinggal disisi orang lain agar ia menjaganya tanpa ongkos jasa
19. Al-ariyah
Al-ariyah adalah kepemilikan manfaat tanpa imbalan
20. Al-ghashb
Al-ghashb adalah pengambilan milik orang lain secara zalim atau secara paksa
21. Al-istihqaq
Al-istihqaq adalah indikasi yang kuat bahwa keberadaan sesuatu itu adalah hak orang lain yang harus diberikan kepadanya
Sumber: http://frozi90.blogspot.com/2013/05/beberapa-istilah-dalam-fiqh-muamalah.html#ixzz2UtXqhKIa
0 komentar:
Posting Komentar