Beberapa istilah dalam fiqh Muamalah


Beberapa istilah dalam fiqh Muamalah
1.      Buyu’
Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’, yaitu tukar menukar harta ( uang dan komuditi) untuk saling memiliki.
2.      Ash-sharf
Ash-sharf adalah tukar menukar mata uang secara kontan
3.      As-salam
As-salam atau bai’ salam adalah transaksi jual beli dengan pembayaran didepan, sedangkan barang yang sifatnya sudah jelas diserahkan dikemudian hari.
4.      Al-ijarah
Al-ijarah adalah transaksi kepemilikan manfaat barang atau harta dengan imbalan tertentu.
5.      Al-qiradh
Al-qiradh adalah kesepakatan antara dua orang untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal dan yang lain bekerja.
6.      Al-musaqah
Al-musaqah adalah penyerahan lahan pertanian dari pemilik kepada orang lain agar ia dapat menanami dan merawat  lahan tersebut sehingga memproduksi, penggarap akan mendapat bagian tertentu dari produksi tersebut.
7.      Asy-syirkah
Asy-syirkah adalah percampuran hak milik antara dua orang atau lebih.
8.      Asy-syuf’ah
Asy-syufah adalah  kepemilikan tetangga atau perserikatan terhadap barang yang tidak bergerak dapat dibeli dengan paksa oleh peserikat yang lain sesuai dangan harga yang disepakati dalam transaksi.
9.      Al-qismah
     Al-qismah adalahbagian yang sudah popular (devision)
10.  Ar-ruhun
Rahan adalah mencatatkan utang dengan jaminan barang atau menahan barang sebagai jaminan utang
11.  Al-hajr
Al-hajr adalah kondisi pkisikologis seseorang yang menyebabkansemua tindakannya tidak sah menurut hukum
12.  At-taflis
At-taflis adalah vonis yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan bahwa usaha yang dijalankan seseorang itu bangkrut (pailit)
13.  Ash-shulh
Ash-shulh adalah perjanjian untuk menghilangkan perselisihan atau pertentangan menuju perdamaian (arbitrase).
14.  Al-hiwalah
Al-hiwalah adalah pemindahan hutang
15.  Al-wakalah
Alwakalah adalah  pemberian kuasa kepada seseorang  untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperkenankan oleh syariat.
16.  Luqthah
Luqthah adalahbarang yang ditemukan terlempar atau tertinggaldi jalanan atau tempat-temoat lain yang tidak diketahui pemiliknya
17.  Wadi’ah
18.  Wadi’ah adalah barang yang ditinggal disisi orang lain agar ia menjaganya tanpa ongkos jasa
19.  Al-ariyah
 Al-ariyah adalah kepemilikan manfaat tanpa imbalan

20.  Al-ghashb
Al-ghashb adalah pengambilan milik orang lain secara zalim atau secara paksa
21.  Al-istihqaq


 Al-istihqaq adalah indikasi yang kuat bahwa keberadaan sesuatu itu adalah hak orang lain  yang harus diberikan kepadanya 


Sumber: http://frozi90.blogspot.com/2013/05/beberapa-istilah-dalam-fiqh-muamalah.html#ixzz2UtXqhKIa

0 komentar:

Posting Komentar

This blog template designed by:-

My Blog List

 

Copyright 2010 Blog yuni. This blog template designed by Creative Bytes.